Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini bisa ditanggung oleh negara
Aturan tersebut tertuang dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi
Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan terkait biaya persalinan
ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Peraturan itu diterbitkan dalam
rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria
fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk
mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan
(Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional,” kata Presiden Jokowi.
Di dalam Inpres juga dijelaskan
mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi
ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.
Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud
termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada
dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana
operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi ini ditujukan kepada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),
Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial
(Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Inpres 5/2022 ini berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022
0 Komentar