Polri menyatakan pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
0 Komentar