Presiden Joko Widodo alias Jokowi angkat bicara mengenai kebebasan berbicara di Indonesia. Menurutnya, kondisi kebebasan di Indonesia saat ini sudah sangat liberal.
Jokowi menyampaikan hal itu dalam akun Twitternya seperti dilihat, Selasa (23/8/2022). Dia mengunggah potongan video wawancara dirinya bersama presenter Karni Ilyas.
kebebasan berbicara masih kurang. Menurutnya, dia setiap hari mendengar orang menghina maupun mengejek presiden.
"Ah kebebasan apa yang masih kurang? Orang memaki-maki Presiden, orang menghina Presiden, orang mengejek Presiden, orang mencemooh Presiden juga tiap hari kita dengar. Orang mendungu-dungukan presiden juga kita tiap hari kita dengar kita lihat, biasa aja," ujar Presiden Jokowi.
Kepala negara lantas bertanya kondisi seperti apa lagi yang diinginkan masyarakat Indonesia. Padahal, kondisi demokrasi di Indonesia sudah sangat liberal.
"Mau seperti apa lagi seperti yang kita inginkan? Demokrasi yang sangat liberal sekali menurut saya kita ini. Meskipun kita ini orang timur yang penuh dengan kesantunan, yang penuh dengan etika dan tata krama yang baik," ujar Jokowi.
Meski begitu, Presiden Jokowi tidak ikut campur bila ada orang yang merasa marah dihina lalu melaporkan ke polisi akibat kebebasan berpendapat. Sebab, hal itu masuk wilayah hukum.
"Ya tapi kalau sudah masuk ke menghina orang kemudian orangnya itu marah dan melaporkan ke polisi ya itu sudah wilayah yang lain, itu wilayah hukum yang bekerja," tukas Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia meminta agar tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi saat memberikan pidato di Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat 10 Desember 2021.
Dia menyadari bahwa perkembangan industri 4.0 menuntut semua pihak untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Jokowi pun memahami banyak masyarakat yang gelisah dan khawatir dengan sanksi pidana UU ITE saat menyuarakan pendapatnya.
"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruktsikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," jelasnya.
Jokowi menyampaikan dirinya telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang dijerat pasal UU ITE. Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab saat berpendapat di depan publik.
"Saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar dia.
Di sisi lain, Jokowi menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata dia, akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," tutur Jokowi.
0 Komentar