Presiden Joko Widodo mendorong jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden juga meminta agar jajarannya bisa membuka diskusi untuk menyerap pendapat dan usul dari masyarakat terkait RKUHP tersebut.
Hal tersebut
disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud Md., dalam keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang
membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta,
Selasa, 2 Agustus 2022.
"Tadi Bapak
Jokowi memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait
dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap
masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu (RKUHP) sehingga kami diminta
untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi
pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,”
terangnya.
“Mengapa?
Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan
diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat,
itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” lanjutnya.
Mahfud
menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada
tahap-tahap akhir pembahasan. Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700
pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan
didiskusikan.
“Terhadap 14
masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu akan dilakukan diskusi-diskusi
secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan
terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang
kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang
terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” jelasnya.
Untuk itu,
sesuai dengan arahan Presiden yang menaruh perhatian besar terhadap masalah
ini, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk
menyerap usul dari masyarakat. Nantinya diskusi akan diselenggarakan dan
difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk
materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Intinya itu,
seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara
dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas
ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang
kokoh,” tandasnya.
0 Komentar