Pemerintah akan
menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya
beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis
global. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa
bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
“Bapak Presiden
meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan
Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi
global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai
memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM
sebesar Rp24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan rapat
terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta,
pada Senin, 29 Agustus 2022.
Pemerintah akan
memberikan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan empat kali
kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran bantuan
tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Jadi dalam hal
ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300
ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan
dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65
juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Selain itu,
Menkeu menyebut bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk juga
menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per
bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan
tersebut.
“Bapak Presiden
juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji
maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan
diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per
bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Selanjutnya,
pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer
umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk
subsidi transportasi.
“Kemudian juga
akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen
dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka
membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan juga bahkan
nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” tutur Menkeu.
Menkeu berharap
agar sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban
masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga.
“Jadi total
bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi
mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan
akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi
kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang
memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,”
ucap Menkeu.
0 Komentar