Presiden Joko Widodo
memberikan tugas baru untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempercepat pelaksanaan
program kendaraan listrik.
Tugas baru yang
diemban Luhut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam inpres yang
diterbitkan pada 13 September 2022 itu, setidaknya ada tiga pokok tugas yang
mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan
listrik.
“(Pertama), melakukan
koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan Instruksi presiden ini,” demikian bunyi dalam Inpres itu.
Kedua, melakukan
penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas
operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta
pemerintahan daerah.
Ketiga, melaporkan
pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain Luhut, Jokowi
juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program kendaraan listrik,
meliputi Menteri Dalam Negeri Titor Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo
Subianto. Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Keuangan
Sri Mulyani, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem
Makarim dan sejumlah menteri lainnya.
Sebelumnya, Jokowi
memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada
jajarannya di pusat dan daerah. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional
dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah
pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi
kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai
kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema
pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga
Inpres 7/2022.
0 Komentar