residen Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan
Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara,
kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap
ruang udara Indonesia.
“Alhamdulilah, saya telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR
Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan
internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam
pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis,
8 September 2022.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan
bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah
lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini
pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
“Ini menambah luasan FlIght
Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan
pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia,
Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan
jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk
modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,”
lanjutnya.
Untuk diketahui, Perpres yang
ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight
Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres
tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Turut mendampingi Presiden saat
menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
0 Komentar