Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight
Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan
ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara
Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah
menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR
Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun
YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengatakan pengesahan
perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di
samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM
Indonesia.
"Kesepakatan ini merupakan
langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang
sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum
untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM
Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, ruang udara di
Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura. Kini ruang udara itu
berhasil dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia.
"Sudah lama ruang udara kita
yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan
berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan
ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah
luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar
Jokowi.
Kesepakatan perjanjian FIR juga
sebelumnya disampaikan Jokowi saat bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong.
Jokowi mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara
di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.
"Sementara dengan penandatangan
perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara
teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan
Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).
Selain perjanjian mengenai FIR,
Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI
Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani
pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.
"Kemudian perjanjian
ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR, dan pernyataan
bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan
perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian
yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18
tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.
0 Komentar