Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Tak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung turun tangan untuk menyampaikan temuan pihaknya terakit hal ini.
Pengumuman tersangka insiden Kanjuruhan dilakukan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (6/10/2022) dengan dihadiri pejabat teras kepolisian.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan enam tersangka saat ini,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya kemarin.
Nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ikut terseret menjadi salah satu tersangka dalam kasus. Keputusan ini diambil lantaran AHL dianggap lalai memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan,” tambahnya.
Adapun tiga tersangka lain merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab dalam laga Arema vs Persebaya, yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, dua tersangka sisanya merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris serta Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
0 Komentar