Guru Presiden Joko Widodo semasa SMA, Sri Hariadiningsih turut merasa prihatin mantan muridnya itu diterpa isu ijazah palsu, baru-baru ini. Sebagai orang yang turut menjadi saksi perjalanan akademik Jokowi di masa SMA, Bu Ning-panggilan akrabnya-berpesan agar Presiden Jokowi tidak terpancing amarah dalam menghadapi isu ini.
"Pak Jokowi, Ibu harap panjenengan (kamu) selalu bersabar. Janganlah dengarkan omongan orang yang tidak benar. Abaikan saja," ujar Bu Ning saat berbincang dengan Kompas.com di kediamannya, Sabtu (15/10/2022).
Bu Ning meyakini, suatu saat kebenaran akan terungkap. Orang-orang yang selama ini mempercayai bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu akan mengakui kesalahannya. Di sisi lain, Bu Ning juga berharap agar masyarakat Indonesia tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat jangan mudah terhasut oleh pihak yang sengaja ingin membuat kegaduhan.
"Lebih baik bagi beliau-beliau yang memiliki rasa tidak percaya, datang sendiri ke institusi yang pernah Pak Jokowi ada di dalamnya," ujar Bu Ning.
Bu Ning adalah guru kimia di SMAN 6 Surakarta. Ia mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 1976. Setahun kemudian, tepatnya 3 Januari 1977, Jokowi masuk ke sekolah tersebut. Ia kemudian menjadi murid berprestasi di sekolah itu dan lulus pada tahun 1980.
Pada zaman tersebut, setiap guru mengajar mata pelajaran yang sama pada kelas 1, 2, dan 3. Oleh sebab itu, Bu Ning hapal betul dengan murid berprestasi seperti Jokowi. Bahkan, menurut penuturan teman-teman seangkatannya, Jokowi tidak pernah tergeser dari peringkat 1 di kelas setiap tahunnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
0 Komentar