Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap sanksi etis yang dijatuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Bakal Capres (Bacapres) 2024 Anies Baswedan pada Kamis (15/12) kemarin, masuk kategori pelanggaran serius.
"Kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya menjadi sangat gamblang," ujar Hasto melalui keterangan persnya, kemarin. Bawaslu menilai Anies melanggar etika ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Penilaian itu terungkap setelah Bawaslu menyidangkan aduan seseorang berinisial MT terhadap kegiatan Anies di Serambi Mekah tersebut. Menurut Hasto, seorang atau calon pemimpin pada prinsipnya terikat dengan etika. Keputusan Bawaslu dengan teradu seharusnya bisa dimaknai dalam.
"Sebab, menyangkut etika bagi seorang pemimpin, tanggung jawab sebagai pemimpin,” ungkap Hasto. Sebelumnya, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis dan dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai capres dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu Puadi.
0 Komentar