Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan langkah penyederhanaan birokrasi lewat diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dalam acara sosialisasi peraturan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan PR yang ditanggungnya semenjak menjabat sebagai Menteri PANRB 2022 lalu. Hal ini bahkan diamanatkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Pak Presiden minta berkali-kali 'tolong Pak Anas birokrasi jangan jelimet, tapi terukur outcome dan output jelas'. Maka sejak saya dilantik, tema besarnya bergerak untuk reformasi berdampak," ujar Anas.
Lebih lanjut, Anas pun bercerita, akibat dari rumitnya alur birokrasi di waktu-waktu sebelumnya, keluhan banyak diterima pihaknya dari instansi daerah. Bahkan ada ASN yang sampai rela cuti 3 hari demi mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
"Ada banyak yang kami terima, setiap daerah mengeluh jabatan fungsional banyak staf kita anak-anak sibuk urus angka kredit. Bahkan ada yang cuti 3 hari hanya untuk isi DUPAK. Minimal 7 hari cuti isi DUPAK. Ini yang membebani kami. Jadi PANRB saya minta masukan dari paguyuban dan teman-teman instansi sehingga tidak jadi beban teman-teman, sehingga kita melompat jadi birokrasi berdampak," ujarnya.
Sebagai salah satu langkah penyederhanaan birokrasi yang dilakukan setelah diterbitkannya Permen ini, Anas mengatakan pihaknya akan memangkas birokrasi melalui pengelompokan jabatan fungsional dari yang semula diisi total 3.414 pelaksana, menjadi hanya 3 kelompok di antaranya klerek, operator dan teknisi.
"Di Permen baru cuma ada 3 kelompok jabatan saja. Jabatan pelaksana tujuannya penyederhanaan nomenklatur agar lebih agile dan dinamis, memudahkan perpindahan jabatan. Sekarang kita ubah cukup 3, klerek operator dan teknis," kata Anas.
0 Komentar