Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membentuk tim terpadu untuk menata sektor pertambangan Jateng.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat melakukan gelar perkara soal tambang ilegal dengan awak media.
“Saat ini gubernur sedang melakukan penataan pertambangan di Jateng dan sudah dibentuk tim terpadu,” jelasnya.
Seja bulan Januari hingga Februari sudah ada enam kasus tambang ilegal yang ditangani tim terpadu tersebut. Dia mengatakan tim itu terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.
“Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Jateng juga melaksanakan gelar perkara terkait tambang ilegal di Kabupaten Batang, Jateng.
“Di Batang polisi menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat excavator,” jelasnya.
Dia mengatakan polisi sempat menanyakan perihal perizinan atas penambangan tersebut. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait.
“Hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000 per rit. Dalam sehari bisa menghasilkan 20 rit batu blondos,” kata dia.
Hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 saat polisi mendatangi lokasi penambangan.
“Pelaku saat ini sedang proses penyelidikan,” imbuhnya.
Selain di Kabupaten Batang, polisi juga menyelidiki kasus penambangan ilegal di Desa Gadurejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Kalau di Pati para penambang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug secara ilegal,”ungkap Subagio. Selanjutnya petugas menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. “Selaku penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan sudah diperiksa,” ucap dia.
“Kalau di Pati para penambang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug secara ilegal,”ungkap Subagio.
Selanjutnya petugas menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.
“Selaku penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan sudah diperiksa,” ucap dia.
0 Komentar