Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menginginkan masa jabatan presiden diperpanjang. Dia menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay harus dipatuhi semua pihak.
"Pak Jokowi sebagai presiden, termasuk taat pada konstitusi. Itu tak usah diperdebatkan lagi," kata Ade, Sabtu (28/2/2023).
"Dengan ada putusan MK, secara hukum kan artinya keputusan mengikuti konstitusi kita. Tentu harus dipatuhi bersama apapun hasilnya sesuai yang diputuskan MK," sambungnya.
Ade Irfan menegaskan Jokowi tak pernah ingin memperlama masa jabatan presiden. Dia mengatakan Jokowi selalu taat kepada konstitusi.
"Tak ada (niatan presiden). Berkali-kali Pak Jokowi, saat ditanya soal itu beliau menjawab, beliau bilang taat kepada konstitusi. Persoalan tiga periode, penundaan pemilu, itu kan keputusan politik. Itu ada di MPR, bagaimana pun, MPR lah yang melihat secara cermat," ucapnya.
Diketahui, MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
MK menilai permohonan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," ujar hakim Anwar.
"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,"lanjutnya.
0 Komentar