Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi mobil listrik yang menurutnya bukan solusi mengatasi polusi udara, tapi justru menambah kemacetan. Pernyataan Anies itu berbeda dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, yang namanya rekam jejak tak pernah hilang. Jika kita kembali ke belakang, pernyataan Anies tentu bertolak belakang dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Anies memberikan sejumlah insentif untuk pengguna kendaraan listrik.
Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Lewat aturan ini, Anies memberikan insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Januari 2020 dan diteken Anies yang menjadi Gubernur DKI Jakarta kala itu. Aturan itu berlaku sampai 31 Desember 2024.
Selain itu, Anies juga membebaskan mobil listrik dari ketentuan ganjil genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
0 Komentar