Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan di salah satu stasiun TV yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo jelang Pilpres 2024. Keputusan itu merupakan hasil sidang pleno pada Rabu (13/9) kemarin.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menyebut KPI telah melakukan rangkaian kajian dalam beberapa hari terakhir serta memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus.
Tulus menjelaskan alasan KPI memutuskan tayangan azan itu tidak termasuk pelanggaran lantaran tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut. Pun tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Selain itu, pertimbangan KPI yang lain, Ganjar masih belum berstatus sebagai capres yang resmi didaftarkan di KPU. Pun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
"Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan," kata dia.
0 Komentar