SURUH RAKYAT TERIMA DUIT SUAP, PRABOWO TAK PAHAM ESENSI POLITIK UANG!

  


Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro meminta bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto untuk memahami makna suap dalam pemilu.

Hal ini menyusul pernyataan Prabowo yang menyarankan masyarakat agar menerima uang serangan fajar. Herdiansyah menilai Prabowo keliru karena gagal memahami esensi suap dalam pemilu (bribery).

“Apa pun alasannya, pemberi maupun penerima secara simbiosis mutualisme terlibat dalam mata rantai politik uang. Pernyataan ini pertanda 'dangkalnya' pemahaman soal esensi politik uang,” ujar Herdiansyah di Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa politik uang merupakan tindakan yang selama ini membuat ongkos politik elektoral di Indonesia sangat mahal (high cost politics). “Saya pikir Prabowo mesti belajar kembali bagaimana politik uang itu bekerja. Jangan sampai justru membuat politik uang makin subur,” tegasnya.

Dia menjelaskan pernyataan yang disampaikan Prabowo itu secara tidak langsung justru permisif terhadap praktik politik uang, termasuk serangan fajar. Kondisi itu, sambung Herdiansyah, dikhawatirkan akan berdampak semakin membuat kesadaran publik kian terbelakang. Dia khawatir publik akan terus terjebak dengan pragmatisme politik, siapa yg bayar maka akan dipilih.

“Padahal kita butuh pemilih cerdas yang memilih karena ide dan gagasan para calon, bukan karena isi kantungnya,” kata dia.

Dia mengingatkan bahwa mahalnya ongkos politik akan memicu pada tindakan korupsi. Herdiansyah mengungkapkan bahwa berbagai riset sudah dijelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan politisi ketika mengikuti pemilu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif.

"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," kata Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar