Calon wakil presiden (cawapres)Gibran Rakabuming Raka kembali melamggar aturan yang telah ditetapkan KPU dalam debat pada Minggu (21/1/2024). Gibran setidaknya melanggar aturan dua kali yakni saat memaparkan visi-misi dan saat melakukan tanya jawab kepada cawapres lain.
Pelanggaran pertama yang dilakukan Gibran yakni saat dirinya maju ke depan podium yang telah disediakan oleh KPU. Gibran maju untuk memaparkan visi dan misi seputar pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Padahal sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bahwa capres maupun cawapres tidak boleh meninggalkan podium saat berbicara. Tindakan tersebut juga sempat dilakukan Gibran saat debat pertama cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023.
Kemudian pelanggaran kedua yang dilakukannya yakni saat dirinya terlihat seolah-olah membuat pendukungnya bersorak kencang atau provokasi.
Hal ini menjadi larangan dan sudah pernah pula dilanggar Gibran pada debat pertama saat Anies Baswedan menyinggung mengenai pelanggaran etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguntungkan dirinya maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Gibran juga akhirnya ditegur oleh moderator saat menyinggung mengenai greenflation yang dilayangkan kepada Mahfud MD. KPU pun sepakat melarang cawapres untuk menggunakan singkatan maupun istilah asing yang bisa menjebak. Apabila ingin menggunakan singkatan, maka wajib dijelaskan terlebih dahulu artinya.
0 Komentar