Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu.
Kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.
Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta
Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
0 Komentar