JOKOWI GERAK CEPAT ! HAKIM AGUNG DICIDUK KPK, MAHFUD MD LANGSUNG DIPERINTAHKAN...

 


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai pentingnya dilakukan reformasi di sektor hukum Indonesia, usai ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saya liat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Dia mengaku telah memerintahkan hal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk melakukan reformasi di sektor hukum.

Jokowi juga menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, pasca ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka.

"Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adapun sembilan tersangka suap yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai para tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memainkan perkara di MA. Alex menyatakan KPK bakal mendalami kabar tersebut.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Alex menduga banyak perkara lain yang dijadikan bancakan oleh para tersangka dan oknum lainnya di MA. Menurut Alex, para pelaku adalah pegawai-pegawai yang sudah bekerja lama di MA.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.

Alex memastikan tim penyidik bakal mencari bukti-bukti permainan perkara lainnya oleh para tersangka mau pun oknum lain di KPK. Jika nanti ditemukan bukti adanya kasus lain, Alex menyatakan bakal mengungkapnya ke publik.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," kata Alex.

"Namun untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," Alex menandaskan.

KPK membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Ali menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan. Menurut Ali, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

Posting Komentar

0 Komentar