Presiden Joko Widodo atau Jokowi
menilai pentingnya dilakukan reformasi di sektor hukum Indonesia, usai
ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saya liat ada urgensi sangat
penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Pangkalan TNI
AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Dia mengaku telah memerintahkan hal
ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud Md untuk melakukan reformasi di sektor hukum.
Jokowi juga menyampaikan dirinya
menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, pasca ditetapkannya
Sudrajad sebagai tersangka.
"Itu sudah saya perintahkan ke
Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam. Saya kira kita ikuti
proses hukum yang ada di KPK," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka
dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung
pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai
tersangka bersama sembilan orang lainnya yang diawali dari operasi tangkap
tangan (OTT) KPK. Adapun sembilan tersangka suap yakni Hakim Yustisial atau
Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS
pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto
Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan
Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto
Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai para tersangka kasus dugaan suap di
Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memainkan perkara di MA. Alex menyatakan
KPK bakal mendalami kabar tersebut.
"Jadi dari keterangan beberapa
saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil
pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami
sampaikan saat ini," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Alex menduga banyak perkara lain
yang dijadikan bancakan oleh para tersangka dan oknum lainnya di MA. Menurut
Alex, para pelaku adalah pegawai-pegawai yang sudah bekerja lama di MA.
"Diduga juga ada perkara-perkara
lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.
Alex memastikan tim penyidik bakal
mencari bukti-bukti permainan perkara lainnya oleh para tersangka mau pun oknum
lain di KPK. Jika nanti ditemukan bukti adanya kasus lain, Alex menyatakan
bakal mengungkapnya ke publik.
"Jadi, masih satu jalur,
pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil
pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa
tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," kata Alex.
"Namun untuk saat ini itu masih
didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja
perkara lainnya itu," Alex menandaskan.
KPK membuka peluang memeriksa Ketua
Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad
Dimyati.
"Jadi sepanjang diduga tahu
perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi
dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Minggu (25/9/2022).
Ali menyebut, pemeriksaan saksi
dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan. Menurut Ali, siapa yang diduga
mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai
keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi
karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para
tersangka," kata Ali.
0 Komentar