Presiden Joko Widodo
resmi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian
Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Keputusan itu
dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Keppres itu
sekaligus meresmikan pembentukan Tim PPHAM.
"Membentuk Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," bunyi
pasal 1 Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Tim pelaksana PPHAM
beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar,
Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar,
Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
Tim pelaksana PPHAM
bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu
berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.
"Mengusulkan
rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya," bunyi
pasal 9 huruf b.
Tim PPHAM juga
memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam).
Tim itu terdiri dari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.
"b. Melakukan
pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan c.
menetapkan rekomendasi," bunyi pasal 8 huruf b dan c.
Menurut catatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12 kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.
Kasus tersebut yaitu,
Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa
Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa
Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Selain itu, Peristiwa
Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa
Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang
1989-1998, Kasus Paniai 2014.
0 Komentar