Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mulai menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Karena instruksi presidennya sudah keluar, InsyaAllah nanti sesudah lebaran (1444 Hijriah) Presiden (Jokowi) akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi (penyelesain) HAM (berat) itu," ujar Mahfud.
Mahfud menyebut kick off dimulainya penyelesain kasus HAM berat secara simbolis bakal dilakukan antara di Papua atau Aceh. Namun, secara teknis, ia tengah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Karena itu menyangkut nanti apa namanya, semacam monumen atau apa dan seterusnya nanti kita bicarakan," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi pada Indonesia di masa lalu. Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, dan pembunuhan dukun santet 1998-1999. Selanjutnya, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," kata Jokowi.
0 Komentar