Indonesia Human Right Commite for Social Justice (IHCS) menyayangkan sikap Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer, yang mengancam akan melaporkan secara hukum pihak-pihak yang menyebut Prabowo Subianto sebagai pelanggar HAM.
Penasihat Senior IHCS Ridwan Darmawan mengatakan, apa yang dikatakan Noel-sapaan akrab Immanuel Ebenezer- di Sumedang Jawa Barat itu adalah bentuk pembatasan dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undnag-undang.
Ridwan mengingatkan, kebebasan berekspresi yang coba dikekang oleh Noel itu merupakan Hak Asasi Manusia bahkan hak asasi dasar yang tak boleh diganggu siapan pun. Negara sekalipun harus sesuai dengan konstitusi dan UU tersendiri jika akan mengatur perihal pembatasan kebebasan berekspresi ini.
“Noel harusnya sadar, keberhasilan gerakan Reformasi 98, melahirkan kebebasan kebebasan rakyat yang selama masa orde baru terkungkung oleh totalitarian Soemarmo, Reformasi ’98 melahirkan iklim demokrasi yg terbuka, salah satunya kebebasan berekspresi,” tandas Ridwan kepada awak media, Selasa (12/9/2023).
Ia juga meminta, janganlah iklim demokrasi yang sudah terbangun selama ini dirusak oleh sosok-sosok yang ikut terlibat secara langsung di lapangan saat Reformasi 98 lalu. “Jangan jadikan instrumen hukum untuk mengintimidasi rakyat,” tukas Ridwan.
Dalam istilah hukum, jelas Ridwan, dikenal istilah notoire feiten. Dalam hal ini sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Prabowo adalah salah satu yang diduga menjadi dalang penculikan aktivis 98.
Bahkan Ridwan menyebut fakta-fakta seputar peristiwa itu sudah sangat terang, termasuk pemberhentian dari Dinas Militer oleh DKP.
Pernyataan sekondannya/sejawat Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 96-98 adalah pada posisi bersebrangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah.
“Jadi peristiwa pelanggaran HAM utamanya penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya,” lanjut Ridwan.
Lebih jauh ia menilai, pernyataan Noel bisa sangat serius bila dihubungkan dengan dunia akademisi, di kampus, hal yang jelas dan terang sudah dilarang saja, misal pelarangan organisasi Terlarang PKI, dan penyebaran paham/ideologi komunisme, tetap dimungkinkan untuk dipelajari dan didiskurusukan oleh kalangan kampus.
“Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari,” lanjutnya.
“Ingat lo, pelanggan HAM adalah tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, dan dalam dunia hukum dan HAM, dikenal istilah pelaku kejahatan luar biasa, adalah musuh umatNya manusia di muka bumi di mana pun,” tuntas Ridwan.
0 Komentar