PUPUS SUDAH HARAPAN PRABOWO “TUNGGANGI” GIBRAN BIN JOKOWI!, MENKOPOLHUKAM: MK TAK BERWENANG UBAH BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES!

  


Menjelang Pilpres 2024, tiba-tiba kita ribut soal perlunya usia cawapres diturunkan, dari 40 menjadi 35 tahun. Motif dan latar belakangnya jelas, yakni karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencalonkan si Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto yang sudah sepuh, 72 tahun.

Adapun para pihak yang ingin menurunkan batas usia cawapres itu antara lain adalah Gerindra dan PSI. Gerindra ngin agar Prabowo, sang ketum, mulus dalam pencapresan kali ini. Mengingat beliau sudah dua kali kandas, 2014 dan 2019. Bahkan 2009 dia nyungsep pula sebagai cawapres Megawati.

Tetapi mengapa harus Gibran? Karena yang bersangkutan memiliki elektabilitas tinggi, seiring dengan statusnya sebagai walikota Surakarta. Banyak orang terkesan dengan pembawaan dan sepak terjangnya selama menjadi walikota. Tapi yang lebih utama adalah karena dia anak seorang presiden yang sedang menjabat.

Dia menjadi magnet di mata publik, terutama kalangan anak muda. Dia menjadi idola banyak orang. Sayang sekali, usianya masih belia, belum cukup untuk menjadi capres. Banyak pihak yang yakin, apabila dia jadi capres, pasti menang satu putaran sekalipun dia dipasangkan dengan sandal jepit butut.

Atas dasar itulah para pihak yang tidak percaya diri dengan elektabilitas capresnya, ngotot dan mati-matian berusaha agar Gibran dibolehkan jadi cawapres, meskipun untuk itu UU tentang syarat jadi cawapres harus diobok-obok dulu: dari 40 tahun minimal, menjadi 35 tahun.

Para pihak itu sudah mengajukan hasrat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan sejak lama. Tapi kabarnya alot juga memutuskan hal ini. Baru saja, Mahfud MD yang sedang menjabat menkopolhukam angkat bicara, bahwasanya MK tidak berwenang mengubah batasan usia capres maupun cawapres. Katanya, itu urusan DPR dan pemerintah.

Statemen Mahfud MD tentu tidak boleh dianggap sebagai angin sepoi-sepoi, sebab dia memang ahlinya hukum tatanegara, bahkan bergelar profesor doktor. Menurut Mahfud, MK sebenarnya tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji itu hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud.


Posting Komentar

0 Komentar