Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan tak ada pelanggaran di video Ganjar Pranowo muncul di azan magrib MNC TV. Di sisi lain KPU belum bisa menilai apakah itu bentuk pelanggaran kampanye atau bukan karena belum ada penetapan capres.
"Itu kan sosialisasi. Sosialisasi sudah boleh dilakukan partai politik sebagai peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 ketika penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Kalau sekarang peserta pemilu presiden kan belum ada, belum daftar," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Ia menambahkan, siapa saja boleh melakukan hal seperti Ganjar. KPU belum berhak mengatur atau memutuskan sesuatu terkait hal tersebut. "Siapa aja mau silaturahmi ke mana aja, mau salat di mana aja, enggak ada hubungannya dengan KPU. Orang belum siapa-siapa. Daftar ke KPU aja belum," kata dia.
Hasyim bercerita, pernah ada masanya seorang gubernur menjadi muazin di setiap waktu salat. Sebab, suaranya indah.
"Pernah ada Gubernur Riau, namanya (Rusli) Zainal dia itu qori untuk membaca Al-Quran dengan nada indah. Dulu waktu beliau jadi gubernur, setiap azan 5 waktu yang azan beliau, sebelum azan, yang ngaji itu beliau," ungkap dia.
"Dan belum mulainya dan ngaji belum jadi Gubernur. Kalau orang bertanya, apakah dalam rangka mau ikut nyalon gubernur periode kedua? Masa ada gubernur dan ngaji lalu dihubungkan dengan pemilu atau pilkada," sambungnya.
Sekali lagi Hasyim menegaskan bahwa tidak bisa menentukan sikap soal kemunculan Ganjar di TV. "Nah kalau sekarang konteksnya presiden sekali lagi, belum saatnya masa pendaftaran dan belum ada orang yang didaftarkan ke KPU sebagai capres, cawapres. Sehingga KPU enggak ngurusin mau salat di mana, mau azan di mana bukan urusan KPU," tutup dia
0 Komentar