ZULHAS “SOHIB PRABOWO” LAKUKAN POLITIK UANG KE NELAYAN, BAWASLU: KAMI USUT SETERANG-TERANGNYA!

  


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.

Hal ini menyusul peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, kepada nelayan yang diunggah lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 dan baru viral belakangan ini.

Lolly menegaskan, Bawaslu masih melakukan kajian awal untuk menentukan tindakan Zulhas masuk kategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik. Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.

"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

"Yang perlu Bawaslu ingatkan adalah bagi pejabat publik harus berhati-hati," lanjutnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan, sebagai ketua umum partai politik, PAN sudah secara definitif ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.

"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," ujar Lolly.

Di dalam video tersebut, tampak Menteri Perdagangan tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan. Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.

Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.

Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta. Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Posting Komentar

0 Komentar