GIBRAN TAK KUNJUNG DISANKSI SOAL BAGI SUSU CFD JAKARTA, PENGAMAT: DIA TAKUT JOKOWI!

 


 

Rekomendasi Bawaslu untuk menyanksi Gibran Rakabuming yang divonis melanggar car free day (CFD) bak buah simalakama bagi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Surat penyelenggara Pemilu kepada Pemprov DKI itupun diabaikan dan tak kunjung dilaksanakan sejak 22 hari lalu.

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) silam.

Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, Heru Budi memang tidak ingin tegas.

Sebab eks Wali Kota Jakara Utara itu memiliki dua jabatan yang dirangkapnya, sebagai gubernur sementara dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Selain itu, Heru bisa menjadi orang nomor satu di Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022 lalu juga berkat dipilih Jokowi.

Kinerja Heru Budi sebagai penjabat dipantau dan dievaluasi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri setiap  tiga bulan sekali. Heru Budi bisa dicopot kapan saja dengan alasan kinerja.

Di sisi lain, Gibran yang harus disanksi karena ulahnya di Jakarta tidak lain adalah putra sulung Jokowi. “Memang ini semua persoalannya kepada gubernur yang tidak mau tegas."

"Ini karena jabatan yang dia rangkap itu sendiri dan keberadaan dia kan sangat ditentukan hak prerogatif presiden,” ujar Trubus kepada TribunJakarta, Jumat (26/1/2024).

Trubus memandang Heru Budi takut pada Jokowi sehingga tak mau menyentuh Gibran.

"Jadi hal ini memang menjadi keraguan Pak Pj sendiri untuk menegakan aturan. Ada ketakutan,” jelas Trubus.

Trubus pun mempertanyakan netralitas Heru Budi pada Pilpres 2024 ini. "Sebagai pejabat negara, posisi dia patut dipertanyakan dan diduga ada kesengajaan dia untuk melakukan pelanggaran juga,” kata Trubus.

“Jadi, saya melihatnya Pak Heru seperti melindungi, tapi dia juga ingin selamat dari jabatannya,” sambungnya.

Sebagai akademisi dan civil society, Trubus mendesak Heru Budi segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan menyanksi Gibran.

“Harusnya Pak Heru itu mengambil langkah-langkah tegas. Artinya, dia seharusnya melakukan penegakan aturan,” tegasnya.

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar