Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil
negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).
Ketentuan
tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes)
116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Aturan ini terbit agar
menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Pasal 2
aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada
instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN
yang terintegrasi.
Tim ini
akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang
Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.
Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya
Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang
paling sedikit memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian,
prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta
jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
"Dalam
menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 6 ayat 3,
seperti dikutip Senin (19/9/2022).
Adapun tim
ini akan melakukan metode preventif dan represif.
Metode
preventif akan dilakukan dengan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN. bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan
pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
"Metode
preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyadagunaan aparatur
negara dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 9 ayat 2.
Sementara
itu, metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang
dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif
yang dilakukan pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Adapun
audit investigatif dapat dilakukan jika ada masalah yang menjadi perhatian
Presiden, permintaan menteri, masalah yang jadi perhatian publik, hingga
pengaduan masyarakat.
Aturan ini
juga mengatur tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam
daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga
pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain
menjadi kewenangan presiden.
Aturan ini
juga memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah
untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas
dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
0 Komentar