Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengatakan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mewakili kaum muda. Wali Kota Surakarta itu, menurut Melki, diuntungkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau mau berpikir muda sekadar usia, tidak ada usia yang diubah di dalam putusan MK, tetap 40 tahun," kata Melki, seusai memandu diskusi bertema "Demokrasi dan Korupsi" di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023.
Melki mengatakan, keputusan MK tidak menguntungkan anak muda, tetapi menguntungkan Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menyebutkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu malah menambah syarat panjang bagi anak muda untuk bisa memimpin.
"Jadi harus jadi kepala daerah dulu," ujar dia.
Dalam putusan MK tersebut, menurut Melki, tidak ada satu pun kata menunjukkan keberpihakan terhadap kaum muda.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Dalam putusannya, MK menyatakan seorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan pernah terpilih menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum.
Putusan ini dianggap kontroversial karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi sekaligus paman Gibran. Belakangan, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan itu dan dicopot dari jabatan Ketua MK.
Melki menyatakan tiga hal agar anak muda tidak terprovokasi wacana pencalonan Gibran mewakili mereka. Pertama, kata dia, anak muda tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar gemoy. Kedua, tidak butuh pemimpin yang gimmick dan pura-pura muda. Berikutnya, anak muda tidak membutuhkan pemimpin yang menghancurkan hak-hak yang erat dengan demokrasi dan lembaga hukum.
0 Komentar